Putusan PA JAMBI Nomor 5/Pdt.G/2014/PA.Jmb |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HBmediasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Wazirman |
Hakim Anggota | Dra. Fauza M Ahmad Sufri Hamid |
Panitera | Ahmad Tarmizi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EXEPSIMenolak exepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Rumah permanen beserta tanah seluas 176 M2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 704 yang terletak di Perumahan Kota Jambi, dengan ukuran bangunan : a. Lantai I (11,50 M x 12,00 M) = 138,00 M2; b. Lantai II (11,50 M x 12,00 M) = 138,00 M2; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan XXXX;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah XXXX;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan XXXX;- Sebelah Barat berbatas dengan rumah XXXX;2.2. Sebidang tanah terletak di daerah Sarolangun; - Sebelah utara berbatas dengan tanah XXXX; - Sebelah selatan berbatas dengan tanah XXXX;- Sebelah timur berbatas dengan Jl. XXXX;- Sebelah barat berbatas dengan tanah XXXX; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan hasil penjualan harta bersama poin 2.1 diatas sebesar Rp.140.000.000.-(Seratus empat puluh juta rupiah), adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan (seperdua) bahagian dari hasil penjualan harta bersama poin 2.1 diatas, yaitu Rp.70.000.000.- (Tujuh puluh juta rupiah) adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) bahagian yaitu Rp 70.000.000.-(Tujuh puluh juta rupiah) adalah bahagian Tergugat; 5. Menghukum Tergugat ( yang menguasai hasil penjualan harta bersama poin 2.1 diatas), untuk menyerahkan (seperdua) bahagian dari Rp.140.000.000.-(Seratus empat puluh juta rupiah), yaitu Rp 70.000.000.-(Tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 6. Menetapkan (seperdua) bahagian dari harta bersama poin 2.2 diatas adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) bahagian adalah bahagian Tergugat;7. Menghukum Tergugat (yang menguasai tanah poin 2.2 diatas ) untuk menyerahkan (seperdua) bahagian kepada Penggugat; apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dilakukan penjualan umum memalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut, (seperdua) bahagian diserahkan kepada Penggugat ;3. Menolak selain dan selebihnya ;8. Menghukum Penggugat mebayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 4.191.000.-( Empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Pertama : 0005/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik8820