Putusan PT SEMARANG Nomor 138/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr.suryadani S.a. |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, Yuliana Rahadhie |
Panitera | Tarwoko |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 53/Pid.Sus/2018/ PN Skt tanggal 25 April 2018 , yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana , yang amarnya sebagai berikut;1. Menyatakan bahwa terdakwa SRI MULYO HARMANTO Alias GEMBONG Bin PONIMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan-I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dalam dakwaan pertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI MULYO HARMANTO Als. GEMBONG Bin PONIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara serta Terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.5. Menetapkan barang bukti berupa :1.3 (tiga) buah plastik kecil berisi shabu ;2 (dua) Handphone masing-masing merk Xiaomi warna gold dan merk Grandcode ;dirampas untuk dimusnahkan ;3.1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Alfa warna hitam Nomor Polisi AD 5736 LD ;dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;4.1 (satu) buah kartu ATM BCA ;5. 1 (satu) potong celana Jeans pendek warna biru ;dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 2503 K/Pid.Sus/2018
Kasasi : 778 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 53/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik2015