Putusan PN KLATEN Nomor 31/Pid.Sus/2015/PN Kln |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2015/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Arief Winarso, Dian Herminasari |
Panitera | Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa PURNOMO HERI NURYANTO Alias HARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNOMO HERI NURYANTO Alias HARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,26 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) beserta 2 (dua) korek api gas warna hijau dan kuning;- 1 (satu) buah potongan lakban warna kuning,Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam beserta simcardnya;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit SPM Merk Honda Vario, No Pol AD-4285-CC, warna pink,Dikembalikan kepada Terdakwa PURNOMO HERI NURYANTO Alias HARUN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 31/Pid.Sus/2015/PN Kln
Statistik593