Putusan PT SEMARANG Nomor 240/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan S. Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 September 2015 Nomor : 31 / Pid.Sus / 2015 / PN.Kln sekedar mengenai pidana penjara sebagai pengganti hukuman denda dan status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa PURNOMO HERI NURYANTO Alias HARUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNOMO HERI NURYANTO Alias HARUN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan, barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 0,26 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) beserta 2 (dua) korek api gas warna hijau dan kuning ;- 1 (satu) buah potongan lakban warna kuning ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam beserta simcardnya ;- 1 (satu) unit SPM Merk Honda Vario, No Pol AD-4285-CC, warna pink ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 31/Pid.Sus/2015/PN Kln
Statistik3823