Putusan PN DENPASAR Nomor 360/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | I Made Purnami, Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :------------------------------------------DALAM KONPENSI:----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan hukum bahwa jual beli terhadap tanah sengketa yang dilakukan antara I Rendi ( Almarhum ) dengan Penggugat I Wayan Roma adalah sah;-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum obyek tanah sengketa persil Nomor 68, klas I,seluas 300 m2 ( tiga ) are yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,Denpasar Bali dengan batas ? batas senagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Utara : Sisa tanah/ I Wayan Rendi;----------------------------------------- Timur : Parit;---------------------------------------------------------------------- Selatann : Wayan Page;----------------------------------------------------------- Barat : Ttanah Sawah/ Jelinjingan;----------------------------------------- Adalah sah milik Penggugat;---------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa olah Tergugat I, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;---------------------- Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat yang paling berhak atas obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun juga segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;------------- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-------------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;---------------------------------------------- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 360/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pdt/2018
Pertama : 360/Pdt.G/2016/PN Dps
Banding : 54/PDT/2017/PT.DPS
Statistik7025