Putusan PT DENPASAR Nomor 54/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 54/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat I ;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 360/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 5 Januari 2017 yang di mohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan dalam rekonpensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa jual beli terhadap tanah sengketa yang dilakukan antara I Rendi ( Almarhum ) dengan Penggugat I Wayan Roma adalah sah;3. Menyatakan hukum obyek tanah sengketa persil Nomor 68, klas I,seluas 300 m2 ( tiga ) are yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,Denpasar Bali dengan batas ? batas senagai berikut : Utara : Sisa tanah/ I Wayan Rendi;Timur : Parit; Selatan : Wayan Page;Barat : Tanah Sawah/ Jelinjingan; Adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa olah Tergugat I, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat yang paling berhak atas obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun juga segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pdt/2018
Pertama : 360/Pdt.G/2016/PN Dps
Banding : 54/PDT/2017/PT.DPS
Statistik4818