Putusan PT JAKARTA Nomor 120/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 120/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mh I Nyoman Sutama. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 171/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 21 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan amar selengkapnya sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Januari 2015 dan Surat Pengakuan Hutang No. 31 tertanggal 08 Januari 2015;3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Januari 2015 dan Surat Pengakuan Hutang No. 31 tertanggal 08 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.919..562.219,- (satu milyar Sembilan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus Sembilan belas rupiah ) ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat HGB No : 4811 seluas 120 m2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagaimana tercantum pada Gambar Gituasi Nomor : 6093/1997 tertanggal 07-10-1997, yang terletak di Komplek Giri Selo Indah (GRISENDA) Blok D4 Nomor 42, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berdasarkan Penetapan : - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 171 / Pdt.G /2015/PN.Jkt.Tim Jo No. 12/CB/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 26 Nopember 2015 ; - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 10/CB/Del/2015/PN.Jkt.Ut tanggal 4 Januari 2016 ; - Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 10/CB/Del/2015/PN.Jkt.Ut Jo Nomor : 171/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. Jo Nomor : 12 / CB / 2015 / PN.Jkt.Tim tanggal 19 Januari 2016 ; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/PDT/2018
Banding : 120/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 171/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik9937