Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 171 /Pdt.G/2015/PN. Jkt. Tim |
|
Nomor | 171 /Pdt.G/2015/PN. Jkt. Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | 1. Ramlan, . 2. Antonius Simbolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Januari 2015 dan Surat Pengakuan Hutang No. 31 tertanggal 08 Januari 2015;3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Januari 2015 dan Surat Pengakuan Hutang No. 31 tertanggal 08 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.919..562.219,- (satu milyar Sembilan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus Sembilan belas rupiah ) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat HGB No : 4811 seluas 120 m2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagaimana tercantum pada Gambar Gituasi Nomor : 6093/1997 tertanggal 07-10-1997, yang terletak di Komplek Giri Selo Indah (GRISENDA) Blok D4 Nomor 42, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berdasarkan Penetapan : - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 171 / Pdt.G /2015/PN.Jkt.Tim Jo No. 12/CB/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 26 Nopember 2015 ; - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 10/CB/Del/2015/PN.Jkt.Ut tanggal 4 Januari 2016 ; - Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 10/CB/Del/2015/PN.Jkt.Ut Jo Nomor : 171/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. Jo Nomor : 12 / CB / 2015 / PN.Jkt.Tim tanggal 19 Januari 2016 ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.064.000,- ( satu juta enam puluh empat ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/PDT/2018
Banding : 120/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 171/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik16067