Putusan PT JAKARTA Nomor 583/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 583/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | FAISAL >< PT.HASANA DAMAI PUTRA CS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Purnomo Rijadi Muhamad Yusuf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 30 Juni 2015 No.451/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM yang dimohonkan banding tersebut.------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvanklijk Verklaard)----------------------------------------- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.0000,-( seratus lima puluh ribu rupiah)---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 583/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2053 K/Pdt/2018
Banding : 583/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 946 PK/Pdt/2019
Pertama : 451/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim.
Statistik14761