Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 451/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Eris Sudjarwanto, Pandu Budiono |
Panitera | Romli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :---------- Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :---------- Menyatakan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir dipersidangan ;---------- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian, secara tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat ( Kontradiktoir ) ;---------- Menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad tidak baik ;---------- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ wanprestasi terhadap Penggugat ;---------- Menyatakan Akta Pengikatan Pembelian Tanah dan Bangunan nomor 26 tanggal 10 Juni 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Hj.Tuti Alawiyah, SH, Notaris bekasi / Turut Tergugat, mengikat dan berlaku untuk Penggugat maupun Tergugat ;---------- Menyatakan Akta Pengikatan Pembelian Tanah dan Bangunan nomor 26 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Tuti Alawiyah,SH, Notaris Bekasi/ Turut Tergugat tersebut, batal demi hukum karena Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat ;---------- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat dan beban apapun 1 (satu) unit Bangunan Rumah berikut tanah yang terletak di Perumahan Royal Residence blok C.2 Kavling No 11, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang dengan type 110/180, dengan luas bangunan 110 M2 /luas tanah 180 M2 , dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rencana jalan. Sebelah Timur : Rumah Royal Residence Blok C.2 No.12. Sebelah Selatan : Rumah Royal Residence Blok C.2 No.16. Sebelah Barat : Rumah Royal Residence Blok C.2 No.10 ; Selambat - lambatnya 14 (empat belas ) hari terhitung sejak adanya Putusan hukum yang berkekuatan tetap di dalam perkara ini ;---------- Menyatakan uang muka / DP berikut pembayaran untuk pembelian Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp281.000.000,00 ( Dua ratus delapan puluh satu juta rupiah), menjadi milik Penggugat sepenuhnya ;---------- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; --------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga putusan ini ditaksir adalah sebesar Rp1.222.000-, (satu Juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );----------Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 583/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 946 PK/Pdt/2019
Pertama : 451/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim.
Statistik11836