Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 138/B/2016/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 138/B/2016/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 18/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, .ap - H.edi Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding tersebut ; -------------- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Makassar Nomor: 18/G/2016/PTUN.Mks. tanggal 28 Juli 2016 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat/Pembanding,Tergugat II Intervensi/ Pembanding ; -------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ; ----------------2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/B/2016/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 138/B/2016/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/TUN/2017
Pertama : 18/G/2016/PTUN.Mks
Banding : 138/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik5913