Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 18/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 18/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 18/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Christian Edni Putra |
Hakim Anggota | Ikdik Somantri, S.i.p., Muhammad Iqbal M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------Menyatakan Ekspesi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Diterima Seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;-----------------------2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang Berupa:---------- Sertipikat Hak Milik Nomor: 106/Kanyuara, tanggal 07 November 1995, Gambar Situasi No. 9033/1995, Tanggal 17 Oktober 1995, Luas 7.282 M2, atas nama Mancing Pai;------------------------------------- Sertipikat Hak Milik Nomor: 107/Kanyuara, tanggal 07 November 1995, Gambar Situasi No. 9034/1995, tanggal 17 Oktober 1995, Luas 3.070 M2, atas nama Mancing Pai;------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang Berupa:----------------------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik Nomor: 106/Kanyuara, tanggal 07 November 1995, Gambar Situasi No. 9033/1995, tanggal 17 Oktober 1995, Luas 7.282 M2, atas nama Mancing Pai;------------------------------------- Sertipikat Hak Milik Nomor: 107/Kanyuara, tanggal 07 November 1995, Gambar Situasi No. 9034/1995, tanggal 17 Oktober 1995, Luas 3.070 M2, atas nama Mancing Pai;------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 377.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 18/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/TUN/2017
Pertama : 18/G/2016/PTUN.Mks
Banding : 138/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik5416