Putusan PTA KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2013/PTA.KP. |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2013/PTA.KP. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | 2/Pdt.G/2013/PTA.KP-Hibah Wasiat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. K.a. Anwaruddin |
Hakim Anggota | H.akhmad Syamhudi, H. Syamsuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding dari Penggugat/Pembanding dapat diterima;--- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 0099/Pdt.G/ 2012/PA.Kp. tanggal 16 Mei 2013, dengan mengadili sendiri : 1. Menyatakan, Penggugat/Pembanding Chadidjah binti Laba Saleh adalah anak angkat almarhum suami isteri Laba bin Saleh dengan Aminah Pandi Laba binti Saleh;--------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan, tanah seluas 313 M2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di RT.09/RW.03 Kelurahan Matina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas : - Utara berbatasan dengan tanah Abdurrahman Sya?ban; ------------------------ Timur berbatasan dengan jalan raya; ---------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan Masjid An-Nur; -------------------------------------- Barat berbatasan dengan berbatasan laut; ---------------------------------------- adalah milik dan peninggalan almarhum Laba bin Saleh dan almarhumah Aminah Pandi Laba binti Saleh yang masing-masing berhak atas separuh bagian;-------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan, Tergugat/Terbanding Masdjad Laba Saleh berhak bagian dari peninggalan almarhum Laba bin Saleh, yaitu 1/8 dari tanah seluas 313 M2 serta bangunan rumah permanen di atasnya sebagaimana dalam diktum nomor 2 di atas;--------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan, wasiat yang dilakukan oleh Laba bin Saleh dan Aminah Pandi Laba binti Saleh kepada Penggugat/Pembanding Chadidjah binti Laba Saleh pada ...............pada tanggal 2 Mei 1982 adalah sah sebesar 7/8 bagian dari harta sebagimana dalam diktum nomor 2 di atas;--------------------------------------------------------5. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan 7/8 bagian dari harta peninggalan sebagaimana dalam diktum nomor 2 di atas kepada Penggugat/Pembanding, dan jika tidak bisa dilaksanakan secara innatura, maka dibagi berdasarkan nilai harga yang disepakati kedua belah pihak, atau dijual secara lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku; -----------------------6. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.6.821.000,- (Enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2013/PTA.KP..zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2013/PTA.KP..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 08 PK/Ag/2016
Banding : 2/Pdt.G/2013/PTA.KP.
Pertama : 0099/Pdt.G/2012/PAKP
Statistik12464