Putusan PA KUPANG Nomor 0099/Pdt.G/2012/PAKP |
|
Nomor | 0099/Pdt.G/2012/PAKP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | HIIBAH_PA.KP |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sartono |
Hakim Anggota | Sutaji, Rasyid Muzhar |
Panitera | St. Aminah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan gugatan Penggugat tentang permohonan pengesahan anak angkat tidak dapat diterima; --------------------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; -----------------------------------------------3. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; -------------------------------4. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------------5. Menyatakan tanah seluas 313 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di RT. 09, RW. 03, Kelurahan Matina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan tanah Abdurrahman Sya'ban; ----------------------- Timur berbatasan dengan jalan raya; ------------------------------------------------ Selatan berbatasan dengan Masjid an-Nur; ---------------------------------------- Barat berbatasan dengan perbatasan laut; ----------------------------------------Adalah milik almarhum Laba bin Saleh dan almarhumah Aminah Pandi laba binti Saleh; ----------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan wasiat yang dilakukan oleh Laba bin Saleh dan Aminah Pandi laba binti Saleh kepada Chadidjah binti Laba Saleh alias Chadidjah binti Saleh pada tanggal 2 Mei 1982 adalah sah untuk 1/3 (sepertiga) dari harta sebagaimana diktum nomor 5 (lima); --------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) dari harta sebagaimana diktum nomor 5 (lima) kepada Penggugat; ------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ------------------------------9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.821.000,- (Enam juta Delapan ratus Dua puluh Satu ribu rupiah) ;----- |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0099/Pdt.G/2012/PAKP.zip
- Download PDF
- 0099/Pdt.G/2012/PAKP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 08 PK/Ag/2016
Banding : 2/Pdt.G/2013/PTA.KP.
Pertama : 0099/Pdt.G/2012/PAKP
Statistik11340