Putusan PN TENGGARONG Nomor 27/Pdt.P/2017/PN Trg |
|
Nomor | 27/Pdt.P/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masye Kumaunang |
Panitera | S.kom., Noventrix Sadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor : 27/Pdt.P/2017/PN.Trg???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara pemohon : SAFRULLOH HADI SALEH, Lahir di Tenggarong Seberang, 12 November 1998, Laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Arau, Nomor 35 RT/12B, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kertanegara; Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 27/Pdt.P/2017/PN.Trg tertanggal 4 Juli 2017 tentang Penunjukkan Hakim Tunggal ; Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 27/Pen.Pdt/2017/PN.Trg tertanggal 4 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang ; Telah membaca berkas perkara tersebut; Telah mempelajari bukti surat dalam perkara tersebut; Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemohon; TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 4 Juli 2017 dibawah Nomor : 27/Pdt.P/2017/PN.Trg dimana pemohon telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 1998 telah terjadi perkawinan antara seorang pria bernama NURHADI dengan seorang wanita bernama WARDAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 342/VII/1998; 2. Bahwa pada perkawinan pemohon tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang mana anak kesatu tersebut diberi nama SAFRULLAH HADI SALEH sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2908/IND/IST/VII/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; 3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran SAFRULLAH HADI SALEH tersebut nama Pemohon yang tertera adalah SAFRULLAH HADI SALEH dan ingin diubah menjadi SAFRULLOH HADI SALEH; 4. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan ijazah dan surat-surat lainnya; 5. Bahwa Pemohon telah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akte Kelahiran tersebut dan untuk memperbaiki Akte Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong; Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 2908/IND/IST/VII/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis SAFRULLAH HADI SALEH dirubah menjadi SAFRULLOH HADI SALEH; 3. Memerintahkan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 2908/IND/IST/VII/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis SAFRULLAH HADI SALEH dirubah menjadi SAFRULLOH HADI SALEH; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Menimbang, bahwa dalam persidangan yang telah ditentukan pemohon datang menghadap sendiri dan juga telah membacakan permohonannya dimana pemohon menyatakan bertetap pada permohonan tersebut : Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, pemohon telah mengajukan bukti surat dipersidangan yang terdiri dari : 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 6402161211980001 atas nama SAFRULLOH HADI SALEH, yang diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah No. 342/62/VII/1998 antara NURHADI dengan WARDAH yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 27 Juli 1998 yang diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402161411072816 atas nama Kepala Keluarga NURHADI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 3 Mei 2017, yang diberi tanda P-3;4. Fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 2908/IND/IST/VII/2003 atas nama SAFRULLAH HADI SALEH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 17 Juli 2003, yang diberi tanda P-4;5. Ijazah Sekolah Dasar atas nama SAFRULLOH HADI SALEH tanggal 20 Juni 2011, yang diberi tanda P-5;6. Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama SAFRULLOH HADI SALEH tanggal 14 Juni 2014, yang diberi tanda P-6;bahwa bukti surat yang diberi tanda P.1 sampai dengan P.6 yang diajukan oleh Pemohon telah dibubuhi materai yang cukup, oleh karenanya dapat diterima secara formal sebagai bukti dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, pemohon juga telah mengajukan bukti saksi sebanyak 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah dimana pokok-pokoknya diuraikan sebagai berikut : Saksi I LELITA INDAHWATI: - Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan hidup bertetangga dengan Pemohon sampai dengan sekarang ini; - Bahwa setahu saksi, Pemohon adalah anak dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki bernama NURHADI dengan seorang perempuan bernama WARDAH; - Bahwa setahu saksi, nama panggilan Pemohon adalah SAFRULLOH; - Bahwa setahu saksi alasan Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama Pemohon yang bernama SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH untuk keseragaman ijazah dan surat-surat lainnya; Saksi II EKA SUSANTI: - Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan hidup bertetangga dengan Pemohon sampai dengan sekarang ini; - Bahwa setahu saksi, Pemohon adalah anak dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki bernama NURHADI dengan seorang perempuan bernama WARDAH; - Bahwa setahu saksi, nama panggilan Pemohon adalah SAFRULLOH; - Bahwa setahu saksi alasan Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama Pemohon yang bernama SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH untuk keseragaman ijazah dan surat-surat lainnya; Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut diatas Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan memohon penetapan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat jelas dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap termasuk serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan penetapan ini; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan ini adalah agar ditetapkan pembetulan nama Pemohon dari SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH; Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan dihubungkan dengan keterangan para saksi didapat fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Pemohon adalah anak dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki bernama NURHADI dengan seorang perempuan bernama WARDAH; - Bahwa setahu saksi, nama panggilan Pemohon adalah SAFRULLOH; - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama Pemohon dari SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH untuk keseragaman ijazah dan surat-surat lainnya; Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan alasan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk pembetulan nama pemohon yang tertera dalam Kutipan Akte Kelahiran yaitu SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH untuk diseragamkan dengan Kartu Keluarga, Ijazah Sekolah dan surat lainnya, hal mana bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.3, Pemohon bertempat tinggal di Jalan Arau, Nomor 35 RT/12B, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kertanegara, dan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, oleh karena itu Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa permohonan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan P.4 diketahui bahwa Pemohon adalah anak dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki bernama NURHADI dengan seorang perempuan bernama WARDAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 342/62/VII/1998 tanggal 27 Juli 1998 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2908/IND/IST/VII/2003 tanggal 17 Juli 2013 atas nama SAFRULLAH HADI SALEH; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pembetulan nama Pemohon dari SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum adat suatu daerah dan juga bukan nama suatu gelar / nama Bangsawan sesuatu suku / daerah sehingga dengan demikian permohonan Pemohon adalah beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh Pemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon dan Pasal 52 ayat (3) bahwa selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya dan permohonan Pemohon cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka sepatutnya permohonan Pemohon dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini di bebankan kepada Pemohon; Mengingat, Pasal 52 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan permohonan ini; M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan nama Pemohon semula bernama SAFRULLAH HADI SALEH menjadi SAFRULLOH HADI SALEH; 3. Memerintahkan pemohon agar segera melaporkan mengenai peristiwa hukum berupa pembetulan nama sebagaimana tersebut diatas kepada pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna didaftarkan dalam register dimaksud serta dibuatkan catatan pinggir; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 296.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.P/2017/PN Trg
Statistik383