Putusan PT SEMARANG Nomor 361/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 361/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, I Nyoman Sutama |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang, 30 Oktober 2013,Nomor : 497/Pid.B/2013/PN.SMG. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; -----3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN? ; ---------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 ( delapan belas ) tahun ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------1) 1 ( satu ) buah spring bed, merk ? in FORMA ?, warna putih ; ------------2) 1 ( satu ) potong sprey warna kuning, dengan motif gambar Doraemon and Friend?s ; ----------------------------------------------------------------------3) 1 (satu ) potong selimut ( bed cover ) warna coklat, motif gambar Mickey Mouse Minnie ; ---------------------------------------------------------4) 1 ( satu ) buah bantal warna biru, motif gambar Doraemon and Friend?s;5) 1 ( satu ) buah guling warna kuning, motif gambar Doraemon and Friend?s ; ---------------------------------------------------------------------------6) 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru ; ----------------------------------7) 1 ( satu ) potong celana dalam warna coklat ; --------------------------------- 8) 1 ( satu ) buah kunci pintu merk PAORI, berikut aksesoris berupa senter kecil dan gantungan kunci bentuk kotak warna hitam ; ---------------------Dikembalikan kepada saksi Sugiyanto ; ----------------------------------------------9) 1 ( satu ) buah IPhone, Apple 5, warna putih ; --------------------------------10) 1 ( satu ) buah hand phone merk BlackBerry, type Z ten, warna putih ; 11) 1 ( satu ) buah jam tangan merk CASIO seri Babby G, warna putih ; ----12) 1 ( satu ) buah jam tangan merk ELLE warna silver ; -----------------------13) 1 ( satu ) buah kaca mata merk IDX ; ------------------------------------------14) 1 ( satu ) buah kaca mata merk Charles & Kheith ; --------------------------15) 1 ( satu ) buah dos warna putih berisi light speaker active, berikut kabelnya ; --------------------------------------------------------------------------16) 6 ( enam ) buah korek api ; -----------------------------------------------------17) 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank BNI 46 ; -------------------------------------18) 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank Mandiri ; ------------------------------------19) 1 ( satu ) buah BRI Card ; -------------------------------------------------------20) 1 ( satu ) buah Vista Card ; ------------------------------------------------------21) 1 ( satu ) buah Member card CHCPlaza Arion ; ------------------------------22) 1 ( satu ) potong kaos lengan pendek, warna hitam ; ------------------------Dikembalikan kepada saksi Teguh Sukoyo ( ayah korban ) ; ---------------------23) 1 ( satu ) bilah pisau, panjang 21 Cm ( dua puluh satu centimeter ), gagang dan sarungnya dari bahan plastik mika warna hijau muda abu ? abu ; ---------------------------------------------------------------------------------24) 1 ( satu ) buah tas merk CARBONI, warna hitam silver ; -------------------25) 1 ( satu ) buah buku berisi gambar / photo porno ( laki ? laki dan perempuan tanpa busana ) ; -----------------------------------------------------26) 1 ( satu ) buah kaos lengan pendek merk PIALUCCA, warna abu-abu biru ; --------------------------------------------------------------------------------27) 1 ( satu ) buah celana pendek merk warna biru hitam ; ----------------------28) 1 ( satu ) buah celana dalam merk EDGINA, warna coklat ; -------------29) 2 ( dua ) buah tas plastik ( kresek ) warna hitam ; ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------30) Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ; ------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL;8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 361/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 361/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 497/Pid.B/2013/PN.Smg
Statistik16493