Putusan PN SEMARANG Nomor 497/Pid.B/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 497/Pid.B/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN DAN PENCURIAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waji.sh. |
Hakim Anggota | Mujahri, Choiril Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN?4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) Tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1). 1 ( satu ) buah spring bed, merk ? in FORMA ?, warna putih; 2). 1 ( satu ) potong sprey warna kuning, dengan motif gambar Doraemon and Friend?s; 3). 1 (satu ) potong selimut ( bed cover ) warna coklat, motif gambar Mickey Mouse Minnie; 4). 1 ( satu ) buah bantal warna biru, motif gambar Doraemon and Friend?s;5). 1 ( satu ) buah guling warna kuning, motif gambar Doraemon and Friend?s;6). 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru; 7). 1 ( satu ) potong celana dalam warna coklat; 8). 1 ( satu ) buah kunci pintu merk PAORI, berikut aksesoris berupa senter kecil dan gantungan kunci bentuk kotak warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Sugiyanto;9). 1 ( satu ) buah IPhone, Apple 5, warna putih; 10). 1 ( satu ) buah hand phone merk BlackBerry, type Z ten, warna putih; 11). 1 ( satu ) buah jam tangan merk CASIO seri Babby G, warna putih; 12). 1 ( satu ) buah jam tangan merk ELLE warna silver; 13). 1 ( satu ) buah kaca mata merk IDX; 14). 1 ( satu ) buah kaca mata merk Charles & Kheith;15). 1 ( satu ) buah dos warna putih berisi light speaker active, berikut kabelnya;16). 6 ( enam ) buah korek api; 17). 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank BNI 46; 18). 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank Mandiri; 19). 1 ( satu ) buah BRI Card; 20). 1 ( satu ) buah Vista Card; 21). 1 ( satu ) buah Member card CHCPlaza Arion; 22). 1 ( satu ) potong kaos lengan pendek, warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Teguh Sukoyo ( ayah korban );23). 1 ( satu ) bilah pisau, panjang 21 Cm ( dua puluh satu centimeter ), gagang dan sarungnya dari bahan plastik mika warna hijau muda abu ? abu;24). 1 ( satu ) buah tas merk CARBONI, warna hitam silver;25). 1 ( satu ) buah buku berisi gambar / photo porno ( laki ? laki dan perempuan tanpa busana ); 26). 1 ( satu ) buah kaos lengan pendek merk PIALUCCA, warna abu-abu biru;27). 1 ( satu ) buah celana pendek merk warna biru hitam; 28). 1 ( satu ) buah celana dalam merk EDGINA, warna coklat; 29). 2 ( dua ) buah tas plastik ( kresek ) warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;30). Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN; Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL;8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 361/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 497/Pid.B/2013/PN.Smg
Statistik384198