Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 35-K/PM.III-17/AU/III/2015 |
|
Nomor | 35-K/PM.III-17/AU/III/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Mirtusin |
Hakim Anggota | Mayor Chk (k) Haslinda Kasim, Mayor Chk Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU : DICKY APRIANA, LETDA POM NRP 516883 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KESATU : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN. KEDUA : MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA DENDA : RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA) RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : A. BARANG-BARANG : - 1 (SATU) PAKET KECIL SERBUK PUTIH SHABU-SHABU SEBERAT 0,037 GRAM, ATAS NAMA PEMILIK LETDA POM DICKY APRIANA NRP 516883 JABATAN/ KESATUAN PS. KASUBSI TATIBLALIN SATPOM LANUD SAM RATULANGI MANADO. - 1 (SATU) BUAH PIPA BONG ALAT UNTUK MENGHISAP SHABU-SHABU. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA COKELAT MEREK POLLO YANG DIGUNAKAN OLEH TERDAKWA UNTUK MEMBAWA PIPA BONG. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. B. SURAT-SURAT : - 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT KETERANGAN DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MANADO NOMOR : SKET/06/IX/2014/BNNKMDO TANGGAL 3 SEPTEMBER 2014 TENTANG HASIL PEMERIKSAAN URINE 5 PARAMETER PADA HARI SELASA TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014 LETDA POM DICKY APRIANA NRP 516883 DINYATAKAN DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA TIM MEDIS DR. GREGORY TOBING, M.KES NIP 196604171999031005. - 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT DARI PELAKSANA HARIAN BADAN PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PM.01.1031.09.14 TANGGAL 5 SEPTEMBER 2014 TENTANG HASIL PENIMBANGAN DAN PENGUJIAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU ATAS NAMA TERDAKWA LETDA POM DICKY APRIANA YANG DITANDATANGANI OLEH PLH. KEPALA BALAI BESAR POM MANADO DRS. JOHNNY DERA, APT NIP 196706131993021001. - 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LAPORAN PENGUJIAN NOMOR : 14.103.99.20.06.0001. K TANGGAL 5 SEPTEMBER 2014 TENTANG HASIL PENGUJIAN SAMPEL TERSEBUT BENAR MENGANDUNG METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) YANG MERUPAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH KEPALA BIDANG PENGUJIAN TERAPIK DAN NAPZA BALAI BESAR POM MANADO DRS. LUCKY TANJUNG, APT. NIP 196206041989032001. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35-K/PM.III-17/AU/III/2015.zip
- Download PDF
- 35-K/PM.III-17/AU/III/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 244 K/MIL/2015
Pertama : 35-K/PM.III-17/AU/III/2015
Banding : 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015
Statistik13249