Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015 |
|
Nomor | 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut Khw Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA DENDA : RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER J. PRINS, S.H. MAYOR CHK NRP 548005. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 35-K/PM.III-17/AU/III/2015 tanggal 17 Juni 2015, mengenai penjatuhan pidana pokok dan pidana dendanya, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : a. Memidana Terdakwa oleh Karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Denda : Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.b. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 1 (satu) Paket kecil serbuk putih yang diduga sebagai Shabu-shabu seberat 0,037 gram, atas nama pemilik Letda Pom Dicky Apriana NRP 516883 Jabatan/ Kesatuan PS. Kasubsi Tatiblalin Satpom Lanud Sam Ratulangi Manado.- 1 (satu) buah pipa bong alat yang diduga untuk menghisap Shabu-shabu.- 1 (satu) buah Tas kecil warna coklat merk Pollo yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa pipa Bong.Dirampas untuk dimusnahkan. Surat-surat :- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kota Manado Nomor : Sket/ 06/IX/2014/BNNK MDO tanggal 3 September 2014 tentang hasil pemeriksaan urine 5 Parameter pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 Letda Pom Dicky Apriana NRP 516883 dinyatakan Ditemukan Zat Narkotika yaitu Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET) Narkotika Golongan I yang ditandatangani oleh Ketua Tim Medis Dr. Gregory Tobing, M.Kes NIP 196604171999031005.- 2 (dua) lembar Surat Kepala BPOM Manado Nomor : PM.01.1031.09.14 tanggal 5 September 2014 tentang hasil penimbangan dan pengujian barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Terdakwa Letda Pom Dicky Apriana yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai Besar POM Manado Drs. Johnny Dera, Apt NIP 196706131993021001 berikut lampiran laporan pengujian Nomor : 14.103.99.20.06.0001.K tanggal 5 September 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZA Balai Besar POM Manado Drs. Lucky Tanjung, Apt. NIP 196206041989032001.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 35-K/PM.III-17/AU/III/2015 tanggal 17 Juni 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015.zip
- Download PDF
- 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 244 K/MIL/2015
Pertama : 35-K/PM.III-17/AU/III/2015
Banding : 70-K/PMT.III/BDG/AU/VII/2015
Statistik5520