Putusan PT BANTEN Nomor 130/PDT/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 130/PDT/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Sutatiek |
Hakim Anggota | Abdul Hamid Pattiradja, Albert Monang Siringoringo |
Panitera | H. Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding -semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Juli 2016 No.30/Pdt.G/2016/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebutMENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Pembanding -semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Terbanding -semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan tanggal 1 Juni 2016 No.30/PEN.PDT.G/2016/PN.TNG dan Berita Acara tanggal 14 Juni 2016 No.30/BA.CD/PEN.PDT.G/2016/PN.TNG, tidak sah dan tidak berharga;- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan tanggal 1 Juni 2016 No.30/PEN.PDT.G/2016/PN.TNG dan Berita Acara tanggal 14 Juni 2016 No.30/BA.CD/PEN.PDT.G/2016/PN.TNG tersebut;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Pembanding -semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.10 s/d No.39 tanggal 29 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Ny.Nina Helenty, S.H. Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang cacat hukum;- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Akta Pengikatan Jual Beli No.10 s/d No.39 tanggal 29 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Ny.Nina Helenty, SH, Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang;- Menolak gugatan rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Terbanding -semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 130/PDT/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2017/PT.BTN
Kasasi : 2271 K/Pdt/2018
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik11855