Putusan PN TANGERANG Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigid Triyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfanhakim Anggota Elly Noeryasmien |
Panitera | Panitera Pengganti Manat Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI; DALAM EKSESPI;Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------- ;DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------------------------------- ; Menyatakan Tergugat teiah melakukan Wanprestasii Ingkar Janji;------------------------------------------------- ; Menyatakan sah menurut hukum kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam masing-masing Akta Pengikatan Jual Beli No.10, Akta Pengikatan Jual Beli No.11; Akta Pengikatan Jual Beli No.12; Akta Pengikatan Jual Beli No.13 Akta Pengikatan Jual Beli No.14; Akta Pengikatan Jual Beli No. 15, Akta Pengikatan Jual Beli No. 16, Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, Akta Pengikatan Jual Beli No. 18, Akta Pengikatan Jual Beli No. 19, Akta Pengikatan Jual Beli No.20, Akta Pengikatan Jual Beli No.21, Akta Pengikatan Jual Beli No.22, Akta Pengikatan Jual Beli No.23, Akta Pengikatan Jual Beli No.24, Akta Pengikatan Jual Beli No.25, Akta Pengikatan Jual Beli No.26, Akta Pengikatan Jual Beli No.27, Akta Pengikatan Jual Beli No.28, Akta Pengikatan Jual Beli No.29, Akta Pengikatan Jual Beli No.30, Akta Pengikatan Jual Beli No.31, Akta Pengikatan Jual Beli No.32, Akta Pengikatan Jual Beli No.33, Akta Pengikatan Jual Beli No.34, Akta Pengikatan Jual Beli No.35, Akta Pengikatan Jual Beli No.36, Akta Pengikatan Jual Beli No.37, Akta Pengikatan Jual Beli No.38,dan Akta Pengikatan Jual Beli No.39, tanggal 29 Desember2010 Ny. NINA HELENTY, SH Notaris dan PPAT;???; Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli No.10, Akta Pengikatan Jual Beli No.11; Akta Pengikatan Jual Beli No.12; Akta Pengikatan Jual Beli No.13 Akta Pengikatan Jual Beli No.14; Akta Pengikatan Jual Beli No. 15, Akta Pengikatan Jual Beli No. 16, Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, Akta Pengikatan Jual Beli No.18, Akta Pengikatan Jual Beli No.19, Akta Pengikatan Jual Beli No.20, Akta Pengikatan Jual Beli No.21, Akta Pengikatan Jual Beli No.22, Akta Pengikatan Jual Beli No.23, Akta Pengikatan Jual Beli No.24, Akta Pengikatan Jual Beli No.25, Akta Pengikatan Jual Beli No.26, Akta Pengikatan Jual Beli No.27, Akta Pengikatan Jual Beli No.28, Akta Pengikatan Jual Beli No.29, Akta Pengikatan Jual Beli No.30, Akta Pengikatan Jual Beli No.31, Akta Pengikatan Jual Beli No.32, Akta Pengikatan Jual Beli No.33, Akta Pengikatan Jual Beli No.34, Akta Pengikatan Jual Beli No.35, Akta Pengikatan Jual Beli No.36, Akta Pengikatan Jual Beli No.37, Akta Pengikatan Jual Beli No.38,dan Akta Pengikatan Jual Beli No.39 tanggal 29 Desember2010 Ny. NINA HELENTY, SH Notaris dan PPAT;---- ; Menyatakan Penggugat pembeli yang beritikad baik harus dilindungi hukum;--------------------------------- ; Menyatakan putusan ini sah sebagai alat bukti jual beli pengganti akta jual beli antara Penggugat dengan Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ; Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah milik adat seluas +100,521 m2 (+10.5 hektar) yang terletak di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten atau setempat dikenal sebagai Kampung Ranca Balok, RT. 005/ RW. 002, RT.009,10/ RW.03 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan batas-batasnya:---------------- Sebelah Utara : Kampung, Industri, Rawa (bekas galian) cirarab dan jalan; Sebelah Timur : Kebun campuran, sawah, rawa (bekas galian) dan Jalan;- Sebelah Selatan: Kampung, Kebun campuran dan sawah;---------------------------- Sebelah Barat : Cirarab, kampong, Industri, kebun campuran, tegalan dan Jalan; ; Menyatakan Penggugat dapat mendaftarkan hak atas tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ; Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan {coservatoir berslag) atas:----------------------------------- ; tanah milik adat seluas +100,521 m2 (10.5 hektar) yang terletak di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang PTopinsi Banten atau setempat dikenal sebagai Kampung Ranca Balok, RT. 005/ RW. 002, RT.009.10/RW.03, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan batas-batasnya: Sebelah Utara: Kampung, Industri, Rawa (bekas galian) cirarab dan jalan;---------------- ; Sebelah Timur: Kebun campuran, sawah, rawa (bekas galian) dan Jalan;----------------- ; Sebelah Selatan : Kampung, Kebun campuran dan sawah;-------------------------------- ; Sebelah Barat: Cirarab, kampong,Industri, kebun campuran, tegalan dan Jalan;--------- ; bidang tanah milik adat Luas + 6.200 M2, berdasarkan Girik No. 935yang terletak di Kelurahan/ Desa Kedujaya, Kecamatan, Curug, Kabupaten Tangerang;---------------------------- ; bidang tanah milik adat Luas + 22.093 M2, berdasarkan Girik No. 859yang terletak di Kelurahan/ Desa Kedujaya, Kecamatan, Curug, Kabupaten Tangerang;---------------------------- ; bidang tanah milik adat Luas + 14.829 M2, berdasarkan Girik No. 883yang terletak di Kelurahan/ Desa Kedujaya, Kecamatan, Curug, Kabupaten Tangerang;---------------------------- ; bidang tanah milik adat Luas + 5.760 M2, berdasarkan Girik No. 890 yang terletak di Kelurahan/ Desa Kedujaya, Kecamatan, Curug, Kabupaten Tangerang;---------------------------- ; bidang tanah milik adat Luas + 12.170 M2, berdasarkan Girik No. 882 yang terletak di Kelurahan/ Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;----------------------------- ; Memerintahkan Tergugat dan setiap orang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk patuh pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ; Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;------------------------------------------------------------- ;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;------------------------------------------------------ ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp.6.527.000,00 (Enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);---------------------------------------------- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2017/PT.BTN
Kasasi : 2271 K/Pdt/2018
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik226119