Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 21/PDT.G/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 21/PDT.G/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saidin Bagariang |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zia Ul Jannah hakim Anggota 2: Dewi Hesti Indria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dalam konvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.231.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2625 K/PDT/2017
Banding : 168/PDT/2016/PT PBR
Peninjauan Kembali : 712 PK/Pdt/2019
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN Rhl.
Statistik112142