Putusan PT PEKANBARU Nomor 168/PDT/2016/PT PBR |
|
Nomor | 168/PDT/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Tahan Simamora |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN-RHL yang dimohonkan banding tersebut, sehingga ;DALAM KONPENSI- DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN-RHL yang dimohonkan banding tersebut ;- DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN-RHL yang dimohonkan banding tersebut;Dengan : MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek / tanah terperkara ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai secara sepihak dan menerbitkan alas hak berupa beberapa Sertifikat hak milik tersebut dan tindakan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat Hak milik atas nama Tergugat I adalah melakukan ? Perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ? ;4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik yakni :1. Sertipikat Hak Milik Nomor 150/Desa Bagan Batu tanggal 20 Februari 2003 atas tanah seluas 1.411 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. Yang telah dipecah menjadi 6 (enam) sertipikat hak milik, yakni:a) Sertipikat Hak Milik No. 1367/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 133 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. b) Sertipikat Hak Milik No. 1368/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 139 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. c) Sertipikat Hak Milik No. 1369/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 153 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. d) Sertipikat Hak Milik No. 1370/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 145 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. e) Sertipikat Hak Milik No.1371/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 156 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. f) Sertipikat Hak Milik No.1372/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 140 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 200/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 9127 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.3. Sertipikat Hak Milik Nomor 210/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 3.512 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.4. Sertipikat Hak Milik Nomor 211/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 5.388 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.5. Sertipikat Hak Milik Nomor 212/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 9.982 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.6. Sertipikat Hak Milik Nomor 213/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 3.512 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.Bsc.MBA.7. Sertipikat Hak Milik Nomor 243/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 20.000 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.8. Sertipikat Hak Milik Nomor 245/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 13.906 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. Bsc. MBA.9. Sertipikat Hak Milik Nomor 247/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 16.290 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.10. Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 20.000 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.Adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali ;5. Menghukum Tergugat I ataupun pihak lain (pihak ketiga) yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih tanpa adanya beban apapun atas tanah dimaksud kepada Para Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;7. Menghukum Tergugat II untuk menarik kembali dan atau membatalkan serta mencoret Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Milik tersebut yang berada dalam Tergugat I pada buku Tanah yang ada pada Tergugat II yakni : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 150/Desa Bagan Batu tanggal 20 Februari 2003 atas tanah seluas 1.411 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. Yang telah dipecah menjadi 6 (enam) sertipikat hak milik, yakni:a) Sertipikat Hak Milik No. 1367/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 133 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. b) Sertipikat Hak Milik No. 1368/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 139 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. c) Sertipikat Hak Milik No. 1369/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 153 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. d) Sertipikat Hak Milik No. 1370/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 145 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. e) Sertipikat Hak Milik No.1371/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 156 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. f) Sertipikat Hak Milik No.1372/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas tanah seluas 140 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 200/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 9127 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.3. Sertipikat Hak Milik Nomor 210/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 3.512 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.4. Sertipikat Hak Milik Nomor 211/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 5.388 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.5. Sertipikat Hak Milik Nomor 212/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 9.982 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.6. Sertipikat Hak Milik Nomor 213/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas tanah seluas 3.512 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman.Bsc.MBA.7. Sertipikat Hak Milik Nomor 243/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 20.000 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.8. Sertipikat Hak Milik Nomor 245/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 13.906 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman. Bsc. MBA.9. Sertipikat Hak Milik Nomor 247/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 16.290 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.10. Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas tanah seluas 20.000 M2 terdaftar atas nama H. Sulaiman Bsc, MBA.8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN-RHL yang dimohonkan banding tersebut dengan ;MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi seluruhnya ;- Menghukum Terbanding I semula Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan secara tanggung renteng, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/PDT/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 168/PDT/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2625 K/PDT/2017
Banding : 168/PDT/2016/PT PBR
Peninjauan Kembali : 712 PK/Pdt/2019
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN Rhl.
Statistik8270