Putusan PN PONTIANAK Nomor 80/PDT.G/2012/PN.PTK |
|
Nomor | 80/PDT.G/2012/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Wemphy Lantu |
Hakim Anggota | Achmad Syaripudin, Yamto Susena |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat III serta Tergugat VII ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonvensi ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan sebagai Hukum Para Tergugat Rekonpensi melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;3. Menyatakan batal atau tidak sah Akte Jual Beli, No.11/BPN-U/2001, tanggal 8 Juni 2001 ;4. Menyatakan sah sebagai hukum bahwa para Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari H. ABDUL RAZAK BIN H. MOCHAMAD THAHIR yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kotamadya Pontianak seluas 7.600 M2 yang berbatasan dengan sebelah utara : dengan jalan Khatulistiwa, sebelah Selatan : dengan Sei Kapuas, sebelah Barat dengan : Tanah TNI AD, sebelah Timur dengan : Hak Milik No.448 dan 661 ;5. Menghukum Tergugat II Rekonvensi Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menerbitkan Sertifikat diatas tanah tersebut diatas untuk dan atas nama Para Penggugat Rekonvensi ;6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi baik secara sendiri-sendiri dan tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada :- Penggugat Rekonpensi I yang dalam konvensi adalah Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah ) ;- Penggugat Rekonpensi II yang dalam konpensi adalah Tergugat III uang sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) ;Secara tunai dan seketika ;7. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;Menghukum Tergugat II Konpensi dan para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.756.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh enem ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2013/PT.PTK
Peninjauan Kembali : 116 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1237 K/Pdt/2014
Pertama : 80/Pdt.G/2012/PN.PTK
Statistik7727