Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 65/PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Sugiwidarto |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Djumadi |
Panitera | Maringan Situngkir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat dan Turut Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 80/Pdt.G/2012/PN.PTK. tanggal 7 Mei 2013, yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Pembanding I semula Penggugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2013/PT.PTK
Peninjauan Kembali : 116 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1237 K/Pdt/2014
Pertama : 80/Pdt.G/2012/PN.PTK
Statistik5422