Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 29 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Putusan lepaspemerintah daerahbimbingan teknis |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latief |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Kabul |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | Pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatkan telah terjadinya tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi keuangan negara dan Terdakwa tidak memperoleh keuntungan. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan putusan kasasi dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, namun pada putusan tingkat banding terdapat perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan. Perkara ini memposisikan pimpinan CV yang menjadi rekan Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam pengadaan training kit sebagai Terdakwa. Terdakwa dituduh tidak melakukan pembelian sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan perlengkapan yang dibeli Terdakwa pada mulanya tidak direncanakan dan tidak termasuk dalam daftar. Pembelian yang dilakukan Terdakwa dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan peruntukkan |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 29_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/Pid.Sus/2019
Banding : 32 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik38741636