- Mengabulkan permohonan pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi
- Memberi ijin kepada Pemohon( Agus Rifai bin Siaman)untuk menjatuhkan talak satu raj???I terhadap Termohon (Sulaimah binti Juki) didepan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi /Pemohon Konvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar;
- Nafkah 2 (dua) orang anak perbulan Rp.1.500.000,-
- Nafkah Iddah Rp 1.000.000,-x 3 Bulan = Rp.3.000.000,-
- Nafkah Madliyah Rp.500.000,- x 12 bulan = Rp.6000.000,-
- Mut???ah Rp. 3000.000,-
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah;
- Gadai sertifikat Rp. 2.233.000,-
- Gadai Emas Rp. 4.810.000,-
- Hutang pada saroh Rp. 700.000,-
- Hutang Pada Malik Rp 600.000,-
- Hutang pada H. Wik Rp. 700.000,-
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk meluanasinhutang secara bersama berupa;
- Gadai sertifikat Rp. 2.233.000,-
- Gadai Emas Rp. 4.810.000,-
- Hutang pada saroh Rp. 700.000,-
- Hutang Pada Malik Rp 600.000,-
- Hutang pada H. Wik Rp. 700.000,-
- Menetapkan hutang Pribadi Tergugat Rekonvensi adalah;
- Hutang pada mbak Tin Rp.700.000,-
- Hutang pada Syari???ah Rp 2000.000,-
- Menghukum Tergugat Rekonvensi Untuk membayar hutang pribadi berupa;
- Hutang pada mbak Tin Rp.700.000,-
- Hutang pada Syari???ah Rp 2000.000,-
- Menetapkan Harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi uang renovasi rumah sebesar Rp.17.000.000,-
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi membagi rata 50% uang biaya Renovasi rumah sebesar Rp.17.000.000,-
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 956.000 ,- (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah ).
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3612/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 3612/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akramudin, Br Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sa'adah, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3612/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik221