Putusan PT DENPASAR Nomor 162/Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 162/Pdt/2017/PT DPS |
Para Pihak | 1. A.A NGURAH GEDE AGUNG;2. Drs. A.A NGURAH AGUNG;3. A.A. NGURAH AGUNG; 4. A.A. NGURAH BAGUS; 5. A.A NGURAH RAI AGUNG sekarang Para Pembanding I;danI MADE WIARTANA sekarang Pembanding II; M e l a w a n:1. AZIS HUSIN Terbanding I ;2. HAJI SYAHRIL HS sekarang Terbanding II;3. NI LUH AMIK MURYATINI, SH sekarang Terbanding III;4. KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG sekarang Terbanding IV; Dan.1. I KETUT SIANDANA;2. I MADE SUTARJANA sekarang Para Turut Terbanding; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, I Nyoman Karma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I/semula Para Penggugat dan Pembanding II/semula Tergugat I tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili SendiriDalam Konpensi;Dalam Eksepsi:- Menguatkan putusan dalam eksepsi Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara;- Menguatkan putusan dalam pokok perkara Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Rekonpensi;- Membatalkan putusan perkara Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut yang menyangkut Dalam Rekonpensi;- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat III Dalam Konpensi/sekarang Terbanding II yang menyangkut Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat III Dalam Konpensi/sekarang Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Interpensi;Dalam Eksepsi;- Menguatkan putusan pada eksepsi dalam interpensi perkara Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Mei 2017, Nomor:754/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut yang menyangkut dalam pokok perkara Interpensi;- Menghukum Para Penggugat Interpensi/ Para Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding n i h i l ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 162/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt/2017/PT DPS
Kasasi : 2821 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 726 PK/Pdt/2020
Pertama : 754/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik170105