Putusan PN DENPASAR Nomor 754/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 754/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Gus Walujo Tjahjono |
Panitera | I Wayan Puglig |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan V seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Pengugat seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.206.000,- (dua juta dua ratus enam rubu rupiah);DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi, sebagaimana terdapat dalam Akta Perjanjian No. 100 dan Akta Jual Beli No. 248 adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 10.600 M2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) dengan SHM No. 4773, terletak di Banjar Batu Belig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi adalah pembeli yang beritikad baik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum;5. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar N I H I L;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi selain dan selebihnya;DALAM INTERPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat Interpensi untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat Interpensi untuk membayar biaya perkara sebesar N I H I L; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 754/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 754/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt/2017/PT DPS
Kasasi : 2821 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 726 PK/Pdt/2020
Pertama : 754/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik242163