Putusan PA PARIGI Nomor 14/Pdt.G/2017/PA.Prgi |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PA.Prgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PARIGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Zuhairah Zunnurain, Muhammad Husni |
Panitera | Bulgis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Parigi;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;B. Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan tiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama ANAK KE I binti PEMOHON lahir pada tanggal 01 November 1998, ANAK KE II binti PEMOHON lahir pada tanggal 30 Oktober 1999 dan ANAK KE III binti PEMOHON lahir pada tanggal 18 Mei 2005 berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai ketiga orang anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah melangsungkan pernikahan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak pertama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK KE I binti Ikbal Bungaadjim, lahir pada tanggal 01 November 1998 setiap bulan minimal sebesar Rp 1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima rupiah) sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK KE II binti PEMOHON lahir pada tanggal 30 Oktober 1999 setiap bulan minimal sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak ketiga Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama dan ANAK KE III binti Ikbal Bungaadjim, lahir pada tanggal 18 Mei 2005 setiap bulan minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sebesar Rp 21.700.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);8. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian yang lain;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PA.Prgi.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PA.Prgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Banding : 11/Pdt.G/2017/PTA.PAL
Statistik5015