Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 85/B/2015/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 85/B/2015/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, H. Eddy Nurjono |
Panitera | H. Harimon Alam Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN :---------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.43a/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum ; ------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; ---------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.3a/VIII/2014, tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum ; ----------3. Mewajibkan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk mencabut Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.3a/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum ; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk merahabilitasi dan mengembalikan posisi dan kedudukan semula sebagaimana sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa ; ---------------------------------------------------5. Mewajibkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat tersebut lalai dengan tidak menjalanlkan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sengketa ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/B/2015/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 85/B/2015/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/B/2015/PT.TUN.MKS.
Pertama : 90/G/2014/P.TUN.MKS
Statistik6731