Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 90/G/2014/PTUN.Mks |
|
Nomor | 90/G/2014/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 90/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.3a/VIII/ 2014 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum; -----------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;---------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.3a/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum ;----------------3. Mewajibkan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk mencabut Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 129/B.3a/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Mukhlis Badawi, S.Sos tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;----------4. Mewajibkan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan dan hak-hak saudara Mukhlis Badawi, S.Sos dengan mengembalikan posisi dan kedudukan semula sebagaimana sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek segketa; ---------------------------------------------------------------------------5. Mewajibkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila Tergugat tersebut lalai dengan tidak menjalankan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sengketa ini sebesar Rp.211.000,- ( dua ratus sebelas ribu rupiah ); --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/G/2014/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 90/G/2014/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/B/2015/PT.TUN.MKS.
Pertama : 90/G/2014/P.TUN.MKS
Statistik9348