Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mien Trisnawaty |
Hakim Anggota | Casmaya, Fahzal Hendri, Sebagai Hakim-hakim Anggota, Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor, Titi Sansiwi, Sigit Herman Binaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ABDUL KHOIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERULANG, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL KHOIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;4. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan supaya barang bukti : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Pertama : 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst
Kasasi : 4485 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 00
Lainnya : 00000
Pertama : 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Pertama : 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik499167