Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro, Ibnu Basuki Widodo, Sigit Herman Binaji, U G O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama alternatif kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana DAN Pasal 13 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua alternatif Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap terdakwa II. EVY SUSANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing ?masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa selama terdakwa I dan terdakwa II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; -------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Pertama : 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst
Pertama : 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 4485 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 00
Lainnya : 00000
Lainnya : 151/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Statistik13691288