Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
|
Nomor | 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 267 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Johan |
Hakim Anggota | Kasang, Muhammad Junaid |
Panitera | Dra. Hj. Marifa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan obyek sengketa angka I yaitu ;- Sebidang tanah perumahan seluas 14 x 22 Meter, beserta rumah Panggung di atasnya dengan ukuran 9 x 11 Meter, beratap seng, berdinding papan, berlantai papan, tiang kayu hitam berjumlah 18 batang, terletak disamping pasar Batu-Batu Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah H. Ramli.- Timur berbatasan dengan tanah Suna.- Selatan berbatasan dengan tanah Syeh Semmauna.- Barat berbatasan dengan tanah Hj. Sitti Nurdaliah.adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi 3 Menetapkan (seperdua) dari harta bersama di atas menjadi hak Penggugat Konvensi dan bagian menjadi hak Tergugat Konvensi.4 Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura objek sengketa dijual di muka umum (lelang) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak dan bagian masing-masing. 5 Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conervatoir Beslag) yang diletakkan oleh Paitera/ Jurusita Pengadilan Agama Watansoppeng.6 Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan uang sebesar Rp25.000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.3. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama di atas menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat Rekonvensi.4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi tersebut di atas.5. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi;? Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.316.000,00 (empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) secara berimbang, untuk Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.158.000,00 (dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan untuk Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.158.000,00 (dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp
Banding : 8/Pdt.G/2017/PTA Mks
Statistik6512