Putusan PTA MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Para Pihak | Syarifuddin bin H. Kessang Vs Atira binti Burhanuddin |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 8/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Tahang |
Hakim Anggota | 1. H. M. Yusuf, 2. Mame Sadafal |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 267/ Pdt.G/2016/PA Wsp., tanggal 23 November 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1438 Hijriyah.Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan objek sengketa berupa:a. Sebidang tanah perumahan luas 14 x 22 M, beserta rumah panggung di atasnya dengan ukuran 9 x 11 M, atap seng,dinding papan, lantai papan, tiang kayu hitang 18 batang yang terletak disamping Pasar Batu-Batu, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah H. Ramli- Timur berbatasan dengan tanah Sunah- Selatan berbatasan dengan tanah Syeh Semmauna- Barat berbatasan dengan tanah Hj. Sitti Nurdaliah;b. Uang hasil penjualan mobil pick up sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak Penggugat Konvensi/Terbanding dengan Tergugat Konvensi/ Pembanding;4. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Pembanding untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi/Terbanding tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura objek sengketa dijual di muka umum (lelang) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sesuai hak dan bagian masing-masing;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilakukan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Watansoppeng sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 267/Pdt.G/2016/PA Wsp, tanggal 5 September 2016;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi /Terbanding untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 267/Pdt.G/2016/PA Wsp, tanggal 23 November 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1438 Hijriah;2. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Ter- banding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp4.316.000,00 (empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekon- vensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0267/Pdt.G/2016/PA.Wsp
Banding : 8/Pdt.G/2017/PTA Mks
Statistik4322