Putusan PA MEDAN Nomor 53/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmiarti Makmur |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rubiah. H. Abd.halim Ibrahim |
Panitera | Khairani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (XXXXX) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Pemohon dan Termohon bernama Imam Ramadhan, laki-laki, umur 18 tahun;5. Menolak permohonan Pemohon selebihnya; Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama XXXXX, laki-laki, umur 13 tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada angka 3 diatas sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) sebullan sampai anak dewasa atau mandiri.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk selama masa iddah;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar muth?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);6. Menolak rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp.291.000.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 53/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik173