Putusan PTA MEDAN Nomor 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 53 /Pdt.G/2015/PA.Mdn, tanggal 28 Mei 2015 M, bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1436 H, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang, dan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap anak bernama ANAK I, umur 18 tahun;5. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selainnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap anak bernama ANAK II, umur 13 tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama ANAK II sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan 10% setiap tahunnya, serta biaya pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhan anak dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu :4.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.2. Mut?ah (kenang-kenangan) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 53/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik3213