Putusan PT SEMARANG Nomor 254/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 254/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Winaryo, Soekosantoso |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permohonan banding oleh Penggugat/Pembanding I dan Tergugat I / Pembanding II ;------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI ;- Menolak seluruh gugatan Penggugat / Pembanding I / Terbanding ;-------- - Menghukum Penggugat / Pembanding I / Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 254/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 812 K/Pdt/2016
Pertama : 19/PDT.g/2014/pn pBG
Banding : 254/Pdt/2015/PT SMG
Statistik2317