Putusan PA KEBUMEN Nomor 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm |
|
Nomor | 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ali Mahfud |
Hakim Anggota | H. Muhamad Abdul Azis, Supangat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXXXXX, Kabupaten Blora dan Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXX Kabupaten Kebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat tentang gugatan harta bersama, nafkah iddah, mut'ah dan kiswah sebagai berikut :a. Bahwa harta bersama yang disepakati adanya adalah berupa sebidang sawah di Desa Prembun dan sebuah bangunan rumah diatas tanah Tergugat di Desa XXXXXXX, sepakat diserahkan kepada kedua anaknya yang bernama Eri Rediyanti dan XXXXXXXXX, serta untuk mempermudah administrasinya masing-masing obyek diatas namakan satu anak; b. Bahwa sebidang sawah a.n. XXXXXX persil 83, S III seluas 760 M2 leter C desa: 340 yang terletak di Dukuh XXXXXXXXX, Desa Prembun, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara sawah milik XXXXXX; - sebelah selatan sawah milik XXXXXX, - sebelah barat parit; - sebelah timur parit; diatas namakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Eri Rediyanti;c. Bahwa Sebuah bangunan rumah diatas tanah Tergugat dengan leter C desa 3549 luas 283 M2 terletak di Desa XXXXXXX Rt. 02/ Rw. 01 Kecamatan Bonoworo Kabupaten Kebumen dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : rumah XXXXXX; - sebelah selatan : XXXXXX ; - sebelah barat : rumah XXXXXX; - sebelah timur : rumah XXXXXX; diatas namakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXXXXXX; d. Bahwa untuk nafkah iddah, mut'ah, dan kiswah Tergugat menyerahkan kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian poin 2 tersebut di atas;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang bernama: XXXXXXXXX dan XXXXXXXXX setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai keduanya dewasa, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm
Banding : 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik161