Putusan PTA SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang145/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. E. Abd. Rahman, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ? DALAM KONPENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm. tanggal 16 April 2014 M. bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1435 H.; ------------------------------------? DALAM REKONPENSI ;----------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm. tanggal 16 April 2014 M. bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1435 H., dengan ; -----------------------MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ---------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa uang, dan nafkah iddah serta kiswah, total sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak bernama ANAK P DAN T 2, umur 8 (delapan) tahun berada di bawah penguasaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi/Termohon; ------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat Rekonpensi, setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan dapat mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun;-------5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------? DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;----------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 1.691.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1919/Pdt.G/2013/PA.Kbm
Banding : 145/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik2310