Putusan PTA SURABAYA Nomor 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Cholidul Azhar |
Hakim Anggota | Sulhan, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1865/Pdt.G/2019/PA.Ngj tanggal 11 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2) Menyatakan Bardi alias Hardjo Mulyo alias Harjo Mulyo Bardi bin Samijo telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2010 karena sakit;3) Menyatakan Saipuk binti Soparto telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2011 karena sakit;4) Menetapkan sah secara hukum Surat Keterangan Hibah Wasiat tertanggal 8 Maret 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bardi alias Harjo Mulyo Bardi bin Samijo (Pewasiat 1) dan Saipuk binti Soparto (Pewasiat 2) atas tanah dan rumah milik para pewasiat yang tercatat dalam Letter C Desa Ngepung Nomor 1653, Persil 36, Klas D.I, Luas 118 Ru, terletak di Dusun Jenar, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk;5) Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hibah Wasiat tertanggal 8 Maret 2005 tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan;6) Menghukum Tergugat (EKO APRIDARTO bin SAEROJI) untuk menyerahkan kepada Penggugat (HARI MULYOTO bin SUGIANTO) sesuai dengan bagiannya yang tercantum dalam Surat Keterangan Hibah Wasiat tertanggal 8 Maret 2005, yaitu: tanah pekarangan seluas 59 Ru persegi ditambah dengan rumah belakang dan pawon (dapur) belakang yang merupakan bagian dari obyek wasiat yang tercantum dalam amar angka 4 (empat), apabila obyek sengketa tersebut tidak dapat diserahkan secara natura (riil), maka obyek sengketa tersebut seluruhnya dijual di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Tergugat dan Penggugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian;7) Menyatakan petitum gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;8) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.671.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 318 K/Ag/2021
Pertama : 1865/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik568262