- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan BARDI alias HARYO MULYO BARDI bin SAMIJO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2010 karena sakit ;
- Menyatakan SAIPUK binti SOPARTO telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2011 karena sakit ;
- Menetapkan sah secara hukum Surat Wasiat tertanggal 8 Maret 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pewasiat I BARDI alias HARYO MULYO BARDI bin SAMIJO dan Pewasiat II SAIPUK binti SOPARTO ;
- Menyatakan bahwa surat wasiat tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat (EKO APRIDANTO bin SAEROJI) untuk menyerahkan kepada Penggugat bagiannya sesuai dengan bunyi Surat Wasiat tersebut ;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PA NGANJUK Nomor 1865/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
|
Nomor | 1865/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Musthofa Zahron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Iskandar Eko Putro, Br Hakim Anggota Zainuri Jali |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 318/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 318 K/Ag/2021
Pertama : 1865/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik569308