- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pare Pare tanggal 21 Februari 2019 Nomoor : 27/Pdt.G/2018/PN Pre yang dimohon banding tersebut;
- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah objek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 13/Lingk.Lompoe Gambar Situasi (GS ) Nomor: 284/1972 tanggal 25 Nopember 1972 atas nama; Drs Abdul Malik Hambali terletak di Jalan Garuda Kelurahan Lompooe Kecamatan Bacukiki kota Pare pare degan batas batas batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong/rumah penduduk /Perumahan Lompooe Mas l;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bekas tanah Penggugat yang telah dijual kavling/ Jallan Poros ( Jl Garuda) /tanah kosong
- Sebelah Timur berbatasan degna Jl Poros (Jl Garuda), rumah bekas tanah Penggugat yang telah dijual Kapling
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kosong ,pekuburan.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat menyatakan diri sebagai pembeli atas tanah milik Penggugat berdasarkan kwitansi tanda terima tanggal 9 April 2007 sebesar 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah ), kwitansi tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp., 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupia) ,kwitansi tanggal 14 Juli 2007 sebesar Rp. 20.000,000,-( dua puluh juta rupiah ) serta mematok harga tanah milik penggugat ,secara sepihak tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan tidak tidak baik dan tidak patut serta melawan hukum yang menimbulkkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakkan Pembayaran Tergugat dengan menyerahkan uang sesuai 3 (tiga ) lembar kwitansi tanda terimma , masing masing tanda terima tanggal 9 April 2007 sebesar Rp. 80.000.000,- kwitansi tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp.70.000.000,- kwitansi tanggal 14 juli 2007 sebesar 20.000.000, adalah sebagai hasil penjulam tanah dalam sertifikat Hak Milik No: 13 Kelurahan Lompoe, Kecamata Bacukiki Gambar Situasi(GS) No 284/1972 seluas kurang lebih 2.266(dua ribu dua ratus enam puluh enam) meter , dengan harga permeter Rp 75.000(tujuh puluh limma ribu rupiah),-
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, tanpa hak /tanpa seijin dari Penggugat ; memperoleh , menempati , menguasi objek sengketa. , agar segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna, tanpa syarat dan beban apapun diatasnya , jika perlu dengan bantuan alat keamanan Negara. Selanjutnya supaya Penggugat segera memecahkan / memisahkan tanah dalam sertifikat hak milik No. 13 Kel. Lompoe Kec. Bacukiki GS No.284/1972 seluas kurang lebih 2.266( dua ribbu enam rataus enan puluh enam ) meter dengan harga permeter Rp 75000(tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah diterima Penggugat sebesar Rp 170.000.000,(seratus tujuh puluh juta rupiah) yang setara dengan luas tanah kurang lebih 2.266(dua ribu dua ratus enam puluh enam) meter yang telah dijual oleh Tergugat , untuk diserahkan kepada yang berhak sesuai akta jual beli kosong yang ditandatangani Penggugat , dan telah digunnakan oleh Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk Seluhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 153/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 153/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brahmad Gaffar |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI l. Dalam konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara ll. Dalam Rekonpensi lll . Dalam konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 153/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PDT/2019/PT MKS
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Pre
Peninjauan Kembali : 453 PK/Pdt/2021
Kasasi : 943 K/Pdt/2020
Statistik6425