- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.204.000,- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Pre |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Krisfian Fatahila, Br Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PDT/2019/PT MKS
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Pre
Peninjauan Kembali : 453 PK/Pdt/2021
Kasasi : 943 K/Pdt/2020
Statistik16533