Putusan PTA SEMARANG Nomor 293/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat293/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 0439/Pdt.G/2018/ PA.Kjn, tanggal 30 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan perbaikan dan tambahan amar sehingga selengkapnya adalah sebagai beikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;3. Menghukum Pemohon untuk memberi mut?ah kepada Termohon secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);4. Menyatakan permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard/N.O);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 293/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 293/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 0439/Pdt.G/2018/PA.Kjn
Statistik7127