Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 127/Pdt.G/2013/PA.Psp |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2013/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Husnul Yakin |
Hakim Anggota | S.ag, Win Syuhada, Fadlah Mardiyah Pulungan, M.cl. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal dan pernikahan Pemohon dan Termohon untuk dicacat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan biaya-biaya akibat talak sebagai berikut:a. Biaya nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Biaya Maskan selama masa iddah 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Biaya kiswah selama masa iddah 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Biaya Mut?ah berupa emas murni sebanyak 30 gram;3. Menetapkan nafkah biaya masa lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya-biaya seperti tersebut dalam diktum angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2013/PA.Psp
Banding : 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik632