Putusan PTA MEDAN Nomor 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lumban Hutabarat |
Hakim Anggota | Hj. Enita R, H. Zulkifli Yus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor 127/Pdt.G/2013/PA.Psp tanggal 13 Februari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan memperbaiki amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan biaya-biaya akibat talak sebagai berikut:a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Maskan selama masa iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Kiswah selama masa iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Mut?ah berupa emas murni sebanyak 30 (tiga puluh) gram; 3. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya-biaya seperti tersebut dalam diktum angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2013/PA.Psp
Banding : 62/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik2216