- Menolak eksepsi termohon;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan pemegang hak hadhanah terhadap anak kandung penggugat dan tergugat bernama Chelsea Al Ghanyy, jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 14 Juli 2007, tetap berada pada penggugat, dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat untuk dapat bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum tergugat untuk memberi nafkah hadhanah terhadap anak tersebut melalui penggugat minimal sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 20 % setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, atau telah mencapai usia dewasa (berumur 21 tahun), dan atau telah menikah, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Putusan PA MALANG Nomor 608/Pdt.G/2019/PA.MLG |
|
Nomor | 608/Pdt.G/2019/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mashudi, Br Hakim Anggota H. Isnandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ery Handini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: Dalam konvensi : 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberi izin kepada pemohon, Dudiek Herdwianto, S.TP. bin Sugiarto, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon, Herny, S.E., binti Tarmuji, di depan sidang Pengadilan Agama Kota Malang; Dalam rekonvensi : 2. Menghukum tergugat untuk memberi muth???ah kepada penggugat berupa uang sejumlah Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), dan diserahkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Dalam konvensi dan rekonvensi: - Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini hingga kini sejumlah Rp. 174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 608/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik157