Putusan PTA SEMARANG Nomor 202/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat202/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Djaelani Kh. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima ; DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0533/Pdt.G/ 2014/PA.Ska tanggal 16 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1436 Hijriyah ; DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI : - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0533/Pdt.G/ 2014/PA.Ska tanggal 16 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1436 Hijriyah ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ; 3. Menetapkan anak Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi bernama : ANAK 2 P DAN T, perempuan, lahir 27 Agustus 2008, berada dalam asuhan Penggugat Konpensi ; 4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat Konpensi sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ; 5. Menetapkan anak-anak Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang telah mumayyiz, masing-masing bernama : 1) ANAK 3 P DAN T binti PEMBANDING , perempuan (19 tahun), dan 2) ANAK 1 P DAN T, perempuan (16 tahun), diserahkan kepada keduanya untuk memilih ikut diantara kedua orang tuanya, Penggugat Konpensi atau Tergugat Konpensi ; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Hilir Barat I Kota Palembang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; 7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai harta bersama ( poin 1 ), tidak dapat diterima ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0533/Pdt.G/ 2014/PA.Ska tanggal 16 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1436 Hijriyah ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.066.000,- (empat juta enam puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 202 K/Ag/2016
Pertama : 533/Pdt.G/2014/PA.Ska
Banding : 202/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik2518